C. AKUNTABILITAS

Pengawasan dan pengendalian untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risikonya. Catatan:
1) Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan dilakukan dalam bidang akademik dan nonakademik berdasarkan diferensiasi misi PT.
2) Cakupan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan minimal meliputi aspek- aspek:
a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan serta efektivitas kebijakan akademik;
b. pemantauan potensi risiko; di antaranya praktek korupsi, pengaduan masyarakat, penurunan data dan informasi pada PD Dikti, dan indikasi penurunan mutu lainnya
c. penjaminan kepatuhan pada pengaturan otoritas akademik dan etika akademik;
d. penerimaan, pendokumentasian, pemrosesan dan penyelesaian keluhan, laporan atau pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etika akademik, pelanggaran peraturan PT, dan pelanggaran peraturan
perundang-undangan;