AKUNTABILITAS

III.B.5.b. Layanan mahasiswa diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi minimal meliputi layanan dalam 5 aspek :
a) Administrasi akademik;
b) Bimbingan konseling;
c) Kesehatan;
d) Keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus;
e) Pemenuhan beban belajar yang dapat dilakukan di luar program studi khusus program studi diploma 3/Sarjana/Sarjana Terapan.
Pada bagian ini diuraikan layanan mahasiswa yang diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi

Name Dec Score
Name Dec Score
Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)

Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)

2.00
Layanan Bimbingan Konseling

Layanan Bimbingan Konseling

2.00