AKUNTABILITAS
III.B.5.b. Layanan mahasiswa diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi minimal meliputi layanan dalam 5 aspek :
a) Administrasi akademik;
b) Bimbingan konseling;
c) Kesehatan;
d) Keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus;
e) Pemenuhan beban belajar yang dapat dilakukan di luar program studi khusus program studi diploma 3/Sarjana/Sarjana Terapan.
Pada bagian ini diuraikan layanan mahasiswa yang diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi
| Name | Dec | Score |
|---|---|---|
| Name | Dec | Score |
| Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) | Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) |
2.00 |
| Layanan Bimbingan Konseling | Layanan Bimbingan Konseling |
2.00 |