AKUNTABILITAS
III.B.4.b. UPPS perlu menjelaskan upaya memperluas akses calon mahasiswa dengan cara:
1) Pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalam bentuk mata kuliah atau program studi;
2) Sharing sumberdaya pembelajaran;
3) Beasiswa: afirmasi, 3T, mahasiswa berprestasi tapi tidak mampu, berdasarkan minat dan bakat, berprestasi tinggi;
4) Kebijakan rekrutmen melalui RPL. Catatan:
Berdasarkan Permendikbud No.7/2020, PJJ dapat diselenggarakan dalam bentuk mata kuliah(salah satu contohnya melalui SPADA Indonesia), Program Studi dan Perguruan Tinggi.
| Name | Dec | Score |
|---|---|---|
| Name | Dec | Score |
| Daftar Penerima Beasiswa dan Kontak Beasiswa | Data Penerima Beasiswa dan Kontrak Beasiswa |
2.00 |