AKUNTABILITAS

III.A.2. UPPS memiliki sistem tata pamong dalam menjalankan kegiatan pendidikan dan pembelajaran sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko terutama pada Program Studi yang diakreditasi.
Pada bagian ini harus diuraikan dengan lengkap dan disertakan bukti-bukti sahih berjalannya fungsi-fungsi  pada aspek-aspek yaitu:
1) Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan dilakukan dalam bidang akademik dan nonakademik berdasarkan diferensiasi misi perguruan tinggi.
2) Cakupan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan minimal meliputi aspek-aspek:
a. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan serta efektivitas kebijakan akademik;
b. pemantauan potensi risiko; di antaranya praktik korupsi, pengaduan masyarakat, penurunan data dan informasi pada PD Dikti, dan indikasi penurunan mutu lainnya
c. penjaminan kepatuhan pada pengaturan otoritas akademik dan etika akademik;
d. penerimaan, pendokumentasian, pemrosesan dan penyelesaian keluhan, laporan atau pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etika akademik, pelanggaran peraturan perguruan tinggi, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan; dan
e. pelaporan dan akuntabilitas terhadap pemanfaatan bantuan pendanaan dan/atau sumber daya dari mitra
3) Pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ketenagakerjaan( UU No.13 tahun 2013) dan ASN (UU No.20 Tahun 2023)

Name Dec Score
Name Dec Score