RELEVANSI PENGABDIAN KEPADA MAHASISWA
A. Pelaksananan Pengabdian kepada Masyarakat oleh Dosen bersama mahasiswa, memenuhi:
1) keterlaksanaan kode etik PkM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2) pengelolaan dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) memiliki ketentuan dalam pelaksanaan kerja sama PkM
4) menetapkan persyaratan dan melaksanakan diseminasi hasil PkM dan ketentuan penulisnya.
| Name | Dec | Score |
|---|---|---|
| Name | Dec | Score |