RELEVANSI PENDIDIKAN
A. UPPS menetapkan standar proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang mencakup:
a. Perencanaan proses pembelajaran merupakan kegiatan perumusan: 1. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar; 2. cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan metode pembelajaran; dan 3. cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran;
b. Pelaksanaan proses pembelajaran; diselenggarakan dengan: 1. menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif;2. memberikan kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa; 3. menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika; dan 4. memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan.
c.Penilaian proses pembelajaran merupakan kegiatan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran yang bertujuan untuk memperbaiki proses pembelajaran.
| Name | Dec | Score |
|---|---|---|
| Name | Dec | Score |
| Pedoman Akademik |
|
2.00 |