Wasdalbin 2025

  1. Unit LPPM (SK Ka. P3M);
  2. Pedoman/Panduan Penelitian;
  3. Alokasi dana interna untuk penelitian (RAB P3M);
  4. Data Publikasi dosen di 2024 - 2025 (jurnal internasional bereputasi/nasional terakreditasi sinta);
  5. Jumlah karya ilmiah yang dihasilkan (paten, hak cipta, merek, dll) tahun 2024 - 2025;
  6. Jumlah buku ajar/referensi tahun 2024 - 2025;
  7. Bukti Kolaborasi penelitian dengan industri, pemerintah atau PT (dalam/luar negeri);
  8. Bukti dosen melibatkan mahasiswa dalam penelitian.

PPPM, SDM