C.2. Tata Pamong, Tata Kelola dan Kerjasama
C.2.4.a) Sistem Tata Pamong D
D. Ketersediaan bukti yang sahih terkait praktik baik perwujudan Good University Governance (paling tidak mencakup aspek kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan), dan manajemen risiko. Perguruan tinggi mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada masyarakat (PP No. 4 Tahun 2014 Pasal 33 ayat 3).
LPM